H yang kini sudah ditangkap Propam memang telah menjual senjata api berjenis SNW kepada salah satu tersangka pembunuhan Nasrudin. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tak tahu senjata itu akan dipakai untuk menghabisi Nasrudin.
"Brimob tidak ada kaitannya dengan pembunuhan, tidak ada kaitannya dengan arti kata memang tidak mengetahui akan digunakan untuk apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada yang bersangkutan dituduhkan memiliki senjata ilegal. Dia dikenai UU Darurat No 12/1951. Dia menjual kalau nggak salah Rp 12,5 juta dan sudah ditangkap beberapa hari lalu," katanya.
(ken/nrl)











































