3 Anggota Polri dan TNI AL Jadi Tersangka Kasus Antasari

3 Anggota Polri dan TNI AL Jadi Tersangka Kasus Antasari

- detikNews
Jumat, 22 Mei 2009 13:48 WIB
Jakarta - Dua anggota Brimob Polri dan seorang prajurit Marinir TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka transaksi senjata api ilegal. Kasus tersebut terkait pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar.

Demikian jawab Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono ditanya tentang tersangka baru kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB). Dia dicegat wartawan usai salat Jumat di Mapolda Metro, Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

"Sudah jadi tersangka 2 okmum Brimob dan 1 TNI AL," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status tersangka dikenakan setalah penyidik Polda Metro Jaya beberapa kali memintai keterangan tiga oknum tersebut. Sejauh ini pemeriksaan lebih tertuju pada proses pengadaan pistol secara gelap, bukan pada tindak penembakan yang menggunakan pistol tersebut.

"Jadi tersangka hanya soal senjata saja," ujarnya.

Pengadaan pistol dilakukan oleh oknum TNI AL, sedangkan transaksinya berlangsung di Mako Brimob, Kalapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebuah pistol jenis revolver beserta pelurunya tersebut dihargai sebesar Rp 14 juta.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads