"Penumpang sipil di pesawat itu adalah oknum. Kalau keluarga prajurit memang diperbolehkan. Itu bagian dari kesejahteraan prajurit, di manapun pesawat itu singgah kita beri kesempatan," kata Kadispen TNI AU Marsma Bambang Soelistyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2009).
Menurut Bambang, keluarga prajurit yang hendak ikut dalam pesawat TNI AU harus mengikuti proses administrasi. "Ada surat izin jalan bagi keluarga," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (oknum) nanti belakangan, yang utama adalah mencari penyebab kecelakaan," katanya.
(nal/iy)











































