Â
"Saya sadar, saya salah mengambil tindakan itu. Saya juga ingin menjelaskan bahwa kondisi istri saya sebelum mengkonsumsi produk K-Link sudah parah. Istri saya juga sudah keluar masuk rumah sakit. Memang obat terakhir yang dikonsumsi dari produk K-Link, namun bukan berarti K-Link penyebab kematian istri saya," ujar Sitepu kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2009).
Sitepu juga menambahkan sikap ketidaktahuannya ini tampaknya telah menjerumuskannya pada status tersangka. Sebenarnya bukan proses hukum yang panjang seperti ini yang diharapkannya.
Â
"Saya tidak pernah menyangka kasus ini bisa serumit dan sepanjang ini. Saya merasa bodoh telah menggulirkan masalah ini," tutur Sitepu.
Â
Joni Asmono selaku kuasa hukum Sitepu mengatakan pihaknya akan mengambil jalan damai kepada pihak K- Link. Dia juga menjelaskan walaupun status kliennya telah menjadi tersangka, tetapi dia sedang melakukan negosiasi kepada pihak K-Link agar dapat menempuh jalur kekeluargaan.
Â
"Kita telah melakukan negoisasi pada K-Link. Jadi kita mau masalah ini diselesaikan saja pakai cara damai dan kekeluargaan saja. Klien saya juga mengakui karena sikap ketidaktahuannya pada hukum yang menyebabkannya seperti ini," ucapnya.
Â
Selain jalur negoisasi ini, Joni Asmono juga sedang melakukan usaha-usaha lain yang intinya ingin mengutamakan jalur damai.
Saat ini masih berstatus tersangka setelah diadukan ke polisi karena dalam pemberitaan di media massa menyatakan pruduk K-Link yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
(rul/rdf)











































