Polda Sumut Grebek Pabrik Ekstasi Skala Besar

Polda Sumut Grebek Pabrik Ekstasi Skala Besar

- detikNews
Kamis, 21 Mei 2009 01:21 WIB
Polda Sumut Grebek Pabrik Ekstasi Skala Besar
Medan - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggerebek sebuah ruko di Komplek Pergudangan Krakatau Multi Centre (KMC), Medan yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan ekstasi. Sejumlah barang bukti dan dua tersangka langsung diamankan dari lokasi.

Dalam penggerebekan itu, Rabu (20/5/2009), petugas menemukan 66 butir ekstasi, 60 jerigen etanol, 40 jerigen metanol, dua ember sabu cair dan bahan-bahan pembuat ekstasi dalam jumlah besar.

Sementara tersangka yang diamankan masing-masing Hendra (51), warga Jati Mulya, Bekasi, disebut-sebut sebagai peramu ekstasi dan Tommy (25), warga Jakarta sebagai pemilik pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil identifikasi tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan diketahui, bahan baku yang ditemukan di lokasi mampu membuat sedikitnya 200 ribu pil ekstasi dengan omset miliaran rupiah. Pabrik tersebut juga diperkirakan dapat memproduksi sedikitnya 10 ribu butir ekstasi tiap hari.

Kapolda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, kedua tersangka memiliki hubungan dengan tersangka Ang Kim Sue yang ditangkap dalam penggerebekan parik ekstasi di kawasan Tangerang beberapa waktu lalu.

"Kita terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba ini di Sumatera Utara, karena para tersangka ada kaitan dengan pabrik ekstasi di Tanggerang," kata Badrodin.

Sementara petugas sekuriti Komplek Pergudangan KMC Medan di Jl
Krakatau Ujung, Andi, mengatakan, pemilik pabrik sangat jarang terlihat dan pintu ruko selalu tertutup rapat.

"Kami tidak kenal siapa pemiliknya. Kalau datang, mobilnya langsung masuk ke dalam ruko. Apa isi gudang kami juga tidak tahu karena pintunya sering tutup. Tapi dari arah ruko sering tercium bau menyengat seperti obat-obatan terbakar," kata Andi, salah seorang sekuriti.

Usai melakukan penggerebekan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Tommy ke Hotel Arya Duta Jl, Kapten Maulana Lubis. Dari dalam sebuahkamar, petugas menemukan alat hisap sabu-sabu (bong) dan sejumlah dokumen milik Tommy.
(rul/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads