"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12a Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2009).
Menurut Agus, Bagindo diduga telah menerima uang tersebut dalam 2 tahap. Penerimaan pertama dilakukan di Rumah Makan Mbok Berek, Jakarta, sebesar Rp 400 juta. Sedangkan penerimaan ke dua berlangsung di halaman Gedung Wisma Baja sebesar Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu juga bertentangan dengan larangan bagi auditor BPK-RI, untuk menerima pemberian apapun dari pihak yang ada kaitannya dengan pemeriksaan," kata Agus.
Atas dakwaan tersebut, tim pengacara Bagindo mengajukan keberatan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Sutiyono tersebut akan kembali digelar pada Rabu (27/5/2009) mendatang.
(mad/nik)











































