"Ternyata KPK menyatakan ruangan Pak Antasari berstatus quo," kata Pengacara Antasari, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2009).
Menurut Juniver, status tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2009. Tim penyidik meminta pada KPK agar ruangan Antasari tidak diubah dengan alasan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tim pengacara meminta agar KPK kembali mengkonfirmasi pada Polda Metro Jaya terkait dengan status tersebut. "Kami akan menunggu KPK hasil konfirmasi tersebut secepatnya," tutupnya.
(mad/nik)










































