Ruangan Antasari Status Quo, Pengacara Batal Ambil Barang Pribadi

Ruangan Antasari Status Quo, Pengacara Batal Ambil Barang Pribadi

- detikNews
Rabu, 20 Mei 2009 13:33 WIB
Ruangan Antasari Status Quo, Pengacara Batal Ambil Barang Pribadi
Jakarta - Tim pengacara Ketua KPK yang diberhentikan sementara Antasari Azhar harus pulang dengan tangan hampan dari KPK. Pasalnya niat mereka untuk mengambil barang pribadi Antasari batal karena ruangan tersebut harus disterilkan.

"Ternyata KPK menyatakan ruangan Pak Antasari berstatus quo," kata  Pengacara Antasari, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2009).

Menurut Juniver, status tersebut berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2009. Tim penyidik meminta pada KPK agar ruangan Antasari tidak diubah dengan alasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hukum yang dimaksudkan dengan status quo itu harus ada tindakan kepolisian. Minimal police line, tapi ini tidak ada. Kami mempertanyakan status itu," jelasnya.

Untuk itu, tim pengacara meminta agar KPK kembali mengkonfirmasi pada Polda Metro Jaya terkait dengan status tersebut. "Kami akan menunggu KPK hasil konfirmasi tersebut secepatnya," tutupnya.

(mad/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini