Semula pengadilan menolak permintaan pengacara Suu Kyi untuk mengadakan sidang terbuka. Namun hari ini Kementerian Informasi Myanmar memutuskan bahwa lima koresponden asing dan lima wartawan lokal bisa mengikuti sesi persidangan siang ini. Semua kedutaan juga bisa mengirimkan satu diplomat. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (20/5/2009).
Suu Kyi dituduh melanggar ketentuan tahanan rumahnya dengan membiarkan seorang warga AS tinggal di rumahnya tanpa izin resmi. Wanita itu terancam dihukum penjara maksimum 5 tahun. Selama ini peraih Nobel Perdamaian itu telah dikenai tahanan rumah lebih dari 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau saja insiden penyusupan pria AS itu tidak terjadi, Suu Kyi seharusnya dijadwalkan bebas pada 27 Mei mendatang.
Sejumlah kalangan menganggap kasus ini sebagai dalih junta militer Myanmar untuk terus menahan Suu Kyi.
Myanmar telah berada di bawah kekuasaan militer sejak tahun 1962. Junta militer terakhir kali menggelar pemilihan umum pada tahun 1990. Namun junta menolak mengakui hasil pemilu itu setelah partai Suu Kyi, National League for Democracy (NLD) menang mutlak.
(ita/iy)










































