"Iya benar. Dari hasil pengembangan penyidikan, kita menetapkan AS menjadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2009).
Menurut Johan, Ahmad Sujudi dikenai pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Ahmad Sujudi juga sudah dicekal bersama 7 pejabat Depkes lainnya.
Johan menambahkan, kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 71 miliar. Sedangkan nilai proyeknya mencapai Rp 190 miliar. "Berarti sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini," kata Johan.
(mad/nik)











































