"Kemarin saya sudah minta diubah penempatan dua nama itu (Yusril dan Hartono). Tidak hanya sebagai saksi biasa, tapi harus dimasukkan saksi yang memang terlibat dalam persoalan itu," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/5/2009).
Menurut Marwan, perubahan status Yusril dan Hartono untuk menegaskan kembali mengenai keterlibatan keduanya. "Karena kalau tidak begitu, akan sulit bila nanti dalam fakta di persidangan untuk membuka kalau dia ada perannya yang dominan," tambahnya.
Dalam dakwaan dari beberapa sidang atas terdakwa Romli Atmasasmita sebelumnya, Yusril dan Hartono hanya sebagai saksi. Dikatakan Marwan, tidak menutup kemungkinan status keduanya akan berubah sesuai fakta persidangan.
"Itu sudah kami pertimbangkan. Ini kan akan terus berlanjut. Kami ingin jangan ada celahlah, di balik ini kan ada orang kuat," tutupnya.
(nik/iy)











































