"Ya pastilah diperiksa," ujar Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2009).
Namun, lanjutnya, pemeriksaan kedua pejabat negara itu harus memiliki ijin dari presiden. "Tapi kan harus ada ijin dulu dari presiden," jelasnya.
Awal terbongkarnya kasus itu sendiri bermula saat pihak auditor Bank Mandiri pusat mengaudit rekening tersebut pada awal Mei 2009. Auditor menemukan kejanggalan dalam rekening tersebut.
Saldo rekening milik Pemkab Aceh Utara yang seharusnya berisi Rp 220 miliar, ternyata jumlahnya sudah berkurang. Pihak Bank Mandiri Pusat kemudian melaporkan hal itu kepada polisi.
Setelah diselidiki, ternyata saldo yang hilang sebesar Rp 20 miliar telah berpidah ke rekening lain. Ada 5 rekening yang dijadikan tempat 'parkir' uang tersebut saat itu.
Polda Metro telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar, Cahyono S dan seorang pengusaha asal Aceh, Lista kini resmi jadi tersangka, serta Kepala Kadin Aceh Utara Basri Yusuf.
(mei/ndr)











































