"Dia (BY) terbukti terlibat dalam kasus penggelapan ini," ujar Kasat Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Daichi ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2009).
Dengan demikian, tersangka kasus pembobolan rekening Pemkab Aceh Utara ini bertambah menjadi 3 orang. Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar, Cahyono S dan Lista, seorang pengusaha asal Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daichi menjelaskan, Basri Yusuf sendiri bertemu dengan Lista di Jakarta. Lista kemudian mempertemukan BY dengan Cahyono, Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Jelambar ini.
Di Jakarta uang sebesar Rp 220 miliar itu hanya Rp 200 Miliar yang didepositokan ke Bank. Meski demikian laporan ke Bupati dan Wakil Bupati tetap sebesar Rp 220 miliar.
"Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ujarnya.
Awal Februari mereka kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara itu. Uang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada tersangka lainnya.
"Tersangka Basri Yusuf mendapatkan kompensasi sebesar Rp 9 Miliar rupiah dari aksinya itu," ujar Daichi. Sementara Cahyono sendiri mendapat bagian Rp 2 miliar.
Polisi telah memeriksa rekening para tersangka, termasuk milik Lista. Dalam
pemeriksaan itu polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp 198 miliar. (mei/ndr)











































