"Kemungkinan Menkeu dalam rangka penyelesaian melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) tidak segan-segan menyerahkan ke lembaga gijzeling," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa
(18/5/2009).
Dikatakan Edwin, paksa badan memang sudah menjadi kewenangan Menteri
Keuangan. Akan tetapi untuk pelaksanaannya ada rambu-rambu yang harus dipatuhi antara lain melalui izin Jaksa Agung. Tim bersama sendiri terdiri dari Depkeu, Kejaksaan dan Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dari tim ini ada dua gagasan penyelesaian. Pertama seluruh BLBI diselesaikan
PUPN oleh Menkeu," tambahnya.
Paksa badan dimaksud, disebutkan Edwin, mengacu pada UU no 49/PrP/1960
tentang PUPN. Lebih lanjut menurut Edwin, jika nanti pelaksanaan itu tidak berhasil maka kemungkinan akan ditempuh jalur alternatif yakni menyerahkan kasus tersebut kepada Jaksa agung untuk dilakukan melalui gugatan perdata.
Hal ini memungkinkan delapan obligor terkait kasus BLBI bisa kembali ke
kejaksaan.
"Tapi ke perdata kalau PUPN-nya tidak bisa menyelesaikan," pungkasnya.
(nov/mok)











































