RUU Rahasia Negara Harus Dibatasi

RUU Rahasia Negara Harus Dibatasi

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2009 19:24 WIB
Jakarta - Sejumlah kalangan menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Rahasia Negara yang menutup akses informasi publik sangat bertentangan dengan prinsip Internasional Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, perahasiaan informasi bagi publik itu harus dibatasi.

"Harus sangat-sangat terbatas," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan di RM Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).

Menurut Ifdhal, batasan yang dimaksud itu adalah UU tersebut tidak boleh merahasikan tentang suatu informasi terkait dengan anggaran bagi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah harus hati-hati dan memberi ruang yang luas bagi kritik dan saran terhadap pembahasan RUU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab jika dipercepat atau dibahas secara tertutup seperti usulan pemerintah dalam rapat pembahasan dengan DPR, maka akses publik hilang. Kalau diperlukan memang iya, namun rumusannya yang jelas dong," jelasnya.

Ifdhal juga menerangkan, RUU Rahasia Negara harus berisikan pembatasan terhadap sesuatu yang memang terbatas, sehingga yang ditutup informasinya itu sangat sedikit.

"Klasifikasinya jelas, dan harus mempertimbangkan semua aspek demokrasi dan HAM," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Saint dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo menyatakan, keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan UU Rahasia Negara adalah langkah mundur dalam demokrasi.

"Masyarakat akan dijauhkan dari negara, akses mereka untuk tahu terlibat dalam kehidupan pemerintahan tertutup," ujarnya.

Sekjen Federasi Kontras, Oslan Purba menambahkan, RUU yang dibuat pemerintah
sangat multitafsir. "Otoritas pemerintah terlalu besar dalam menentukan arus informasi keluar," imbuhnya.

Selain membahayakan demokrasi, RUU ini disinyalir juga akan mematikan upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan pertimbangan ituย  yang diawaki yayasan SET, ICW, ICEL, Imparsial, Kontras dan LBH pers menolak RUU tersebut. Mereka meminta pembahasan di DPR dihentikan.

(zal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads