"Harus sangat-sangat terbatas," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan di RM Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2009).
Menurut Ifdhal, batasan yang dimaksud itu adalah UU tersebut tidak boleh merahasikan tentang suatu informasi terkait dengan anggaran bagi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah harus hati-hati dan memberi ruang yang luas bagi kritik dan saran terhadap pembahasan RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifdhal juga menerangkan, RUU Rahasia Negara harus berisikan pembatasan terhadap sesuatu yang memang terbatas, sehingga yang ditutup informasinya itu sangat sedikit.
"Klasifikasinya jelas, dan harus mempertimbangkan semua aspek demokrasi dan HAM," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Saint dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo menyatakan, keinginan pemerintah untuk segera menyelesaikan UU Rahasia Negara adalah langkah mundur dalam demokrasi.
"Masyarakat akan dijauhkan dari negara, akses mereka untuk tahu terlibat dalam kehidupan pemerintahan tertutup," ujarnya.
Sekjen Federasi Kontras, Oslan Purba menambahkan, RUU yang dibuat pemerintah
sangat multitafsir. "Otoritas pemerintah terlalu besar dalam menentukan arus informasi keluar," imbuhnya.
Selain membahayakan demokrasi, RUU ini disinyalir juga akan mematikan upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan pertimbangan ituย yang diawaki yayasan SET, ICW, ICEL, Imparsial, Kontras dan LBH pers menolak RUU tersebut. Mereka meminta pembahasan di DPR dihentikan.
(zal/ndr)











































