Dijaga Ketat, PN Medan Gelar Sidang Perdana Demo Anarkis Protap

Dijaga Ketat, PN Medan Gelar Sidang Perdana Demo Anarkis Protap

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2009 15:28 WIB
Dijaga Ketat, PN Medan Gelar Sidang Perdana Demo Anarkis Protap
Medan - Dari 70 tersangka yang ditetapkan terlibat dalam aksi anarkis pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) di gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) awal Febuari lalu, 16 di antaranya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2009).

Ke-16 tersangka yang menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini adalah Roy Frans M. Sagala, Fernando Situmorang, Cristian Manurung, Erwin Lubis, Ricard Ricardo, Tardi Siregar dan Joko Subiakto masing-masing berkas terpisah.

Kemudian terdakwa Gelmok Samosir selaku koordinator aksi, dibuat dalam berkas tersendiri. Sementara Anju Naibaho dan Urat H. Lumbantoruan, dalam satu berkas. Sedangkan terdakwa Supri Hadi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Natatia Januari Sibueya, Deddi Lumban Tungkup, Maraga Banjarnagor dan Lintong Ariman Lumbantoruan, dibuat satu berkas.

Para terdakwa disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan kekerasan, pasal 170 tentang melakukan kekerasan, pasal 335 KUHP tentang membiarkan orang melakukan kekerasan dan pasal 146 tentang mencerai-beraikan persidangan lembaga negara.

Untuk menyidangkan 16 terdakwa, PN Medan menyiapkan delapan majelis hakim dan memakai tujuh ruang sidang di PN Medan. Proses persidangan 16 terdakwa berlangsung cepat. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi atau mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Proses persidangan mendapat pengawalan ekstra ketat dari sedikitnya 300 personil kepolisian bersenjata lengkap dari Polda Sumut dan Poltabes Medan. Selain itu, Polda Sumut juga menyiagakan personil Brimob di luar gedung PN Medan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang guna mengantisipasi kerusuhan, termasuk terhadap keluarga Almarhum Abdul Aziz Angkat, mantan Ketua DPRD Sumut yang meninggal dunia dalam aksi demonstrasi anarkis di DPRD Sumut yang dilakukan para terdakwa.

Anak kandung almarhum Aziz Angkat, Agung Wibowo Angkat mengatakan, pihak keluarga berharap majelis hakim bisa berlaku bijak dan memberikan rasa keadilan dalam memutuskan perkara.

"Tidak hanya keadilan untuk kami, tapi juga untuk masyarakat Sumatera Utara," kata Agung.

Sementara keluarga pihak terdakwa, melakukan doa bersama di halaman PN Medan sebagai bentuk dukungan bagi mereka yang sedang menjalani persidangan.

(rul/djo)


Berita Terkait