Menurut Kepala Satpol PP Jakbar Bobby Aryono, miras tersebut terpaksa diangkut karena melebihi ambang batas maksimal alkohol.
"Sesuai Instruksi Gubernur No 91/2005 tentang Perderan Minuman Beralkohol, alkohol dalam kandungan tidak boleh lebih dari 5 persen," kata Bobby di lokasi penggerebekan, Jl Pilar, Kedoya, Jakbar, Selasa (19/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini operasi rutin untuk menekan tingkat kejahatan," imbuh Boby.
Saat penggerebekan, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Menurut salah satu warga, rumah tersebut terlihat lengang. Tidak ada aktivitas mencolok pada rumah 2 lantai itu.
"Dikontrak sudah 6 bulanan. Sepi, kayak nggak dihuni," ucap Suroso, salah seorang warga.
(Ari/sho)











































