Pengadilan Tipikor Hanya Berumur 5 Bulan Lagi

Pengadilan Tipikor Hanya Berumur 5 Bulan Lagi

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2009 12:44 WIB
Jakarta - Para aktivis antikorupsi menggelar aksi teaterikal tabur bunga untuk Pengadilan Tipikor. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kecaman pada DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor.

"Dalam 5 bulan lagi pengadilan tersebut akan mati jika DPR dan Presiden tidak cepat bertindak," kata anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2009).

Seperti diketahui, batas akhir pengesahan RUU Pengadilan Tipikor berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi jatuh pada 19 Desember 2009. Jika dihitung dengan dengan masa efektif kerja anggota Dewan, waktu yang tersedia hanya 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak disahkan maka peradilan korupsi akan beralih ke pengadilan umum. Padahal kita tahu performa peradilan umum sangat buruk," jelasnya.

Untuk itu, para aktivis yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta dan LSM antikorupsi lainnya kembali mengingatkan pada Presiden dan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Aksi yang terdiri dari 50 orang tersebut sempat membuat kawasan Kuningan tersendat. Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'menghitung mundur pengadilan Tipikor' dan melakukan aksi tabur bunga sebagai simbol matinya pengadilan Tipikor.

"5,4,3,2,1...mari kita selamatkan Pengadilan Tipikor!" teriak para pendemo.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads