"Kabar terakhir yang bersangkutan sakit diare di rumah sakit," ujar JPU Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).
Majelis hakim yang dipimpin Krishna Menon berkesimpulan sidang tidak bisa dilanjutkan. "Kita tunda hingga Selasa 26 Mei mendatang," jelas Krishna.
Menurut rencana agenda pemeriksaan hari ini yakni pemeriksaan terdakwa. Namun dengan alasan efektivitas dan keterkaitan terdakwa sidang urung digelar.
"Berkas para terdakwa ini merupakan satu kesatuan. Jadi menurut KUHP tanpa kehadiran salah satu pihak sidang tidak bisa dilanjutkan," tambah pengacara para terdakwa aliran dana BI, OC Kaligis.
(ndr/iy)











































