"Kabar terakhir yang bersangkutan sakit diare di rumah sakit," ujar JPU Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).
Majelis hakim yang dipimpin Krishna Menon berkesimpulan sidang tidak bisa dilanjutkan. "Kita tunda hingga Selasa 26 Mei mendatang," jelas Krishna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas para terdakwa ini merupakan satu kesatuan. Jadi menurut KUHP tanpa kehadiran salah satu pihak sidang tidak bisa dilanjutkan," tambah pengacara para terdakwa aliran dana BI, OC Kaligis.
(ndr/iy)











































