Pengacara Nilai Pasal yang Dituduhkan ke Antasari Sudah Pas

Pengacara Nilai Pasal yang Dituduhkan ke Antasari Sudah Pas

- detikNews
Selasa, 19 Mei 2009 02:48 WIB
Pengacara Nilai Pasal yang Dituduhkan ke Antasari Sudah Pas
Jakarta - Ketua KPK Nonaktif Antasari Azhar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar 6 jam terkait hubungannya dengan tersangka lainnya. Pengacara Antasari, Juniver Girsang menilai pasal yang dituduhkan terhadap Antasari sudah pas.

"Saya kira itu pasalnya pas. Dengan mereka menggali hubungan itu, mereka (penyidik) dapat melihat seberapa jauh Pak Antsari bisa dimintai pertanggungjawaban terkait meninggalnya almarhum (Nasrudin)," ujar Juniver usai mendampingi Antasari di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2009) dini hari.

Antasari sendiri direjat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Antasari diduga menjadi otak dalam skenario pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Juniver mengakui tidak ada konfrontasi terhadap kliennya dengan tersangka lainnya. Manurutnya Antasari masih diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka lainnya.

"Sedangkan materinya belum bisa kami sampaikan karena sampai saat ini berita acara juga belum kami miliki," kilahnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Juniver, Antasari mengakui mengenal Kombes Wiliardi. Hubungan antara Antasari dan Wiliardi sendiri, kata dia, hanya sebatas rekan kerja.

"Hanya mengenai hubungan kerja aja diantara mereka. itu yang ditanyakan," jelasnya.

Antasari sendiri mengaku kenal dengan Wiliardi setelah dikenalkan oleh Sigid Haryo Wibisono, bos koran Harian Merdeka. Begitu juga terkait pertemuan Antasari di rumah Sigid, dia tidak membantahnya.

"Ada kerjasama. Itu saja yang disampaikan rencananya dengan Harian Merdeka," urainya.

Antasari dibon sekitar 6 jam sejak pukul 17.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Ketua KPK nonaktif itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.Diskusi seputar pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen? Gabung di sini. (mei/Rez)


Berita Terkait