"KPK di sini kan bagian independen, yang bebas intervensi dari lembaga mana pun. Kami meminta agar DPR melakukan fungsinya untuk pengawasan dan pembuatan undang-undang dan tidak berwenang mencampuri kewenangan KPK," ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Firmasnyah Arifin.
Hal itu disampaikan Firman saat audiensi koalisi bersama anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2009). Hadir pula Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua Komisi III Suripto dan Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara. Koalisi terdiri dari berbagai lembagai nonpemerintah seperti ICW, KRHN dan LBH Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangankan 4 orang, 3 orang pun saya yakin tetap berjalan sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Selain itu, koalisi juga meminta DPR mempercepat proses penyusunan RUU Pengadilan Tipikor sampai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni 19 Desember mendatang. UU Pengadilan Tipikor dinilai sangat pentingย guna menjaga konstitusionalitas keberadaan Pengadilan Tipikor yang sudah berjalan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan memaksimalkan kerja legislasi anggota dewan sampai berakhirnya masa jabatan per 1 Oktober mendatang.
"Walapun masa jabatan akan berakhir, kan masih ada waktu. Dan kita akan memaksimalkan sisa waktu itu sebaik-baiknya dan memrioritaskan ini sebagai salah satu program ke depan," pungkasnya.
(lrn/ken)











































