"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Teguh Hariyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Senin (18/5/2009).
Menurut hakim Andi Bachtiar, Karnawi dinilai telah menggunakan uang untuk proyek pembuatan BLK di Banda Aceh dan Medan tidak sesuai peruntukannya. Uang itu antara lain digunakan untuk biaya aksesoris mobil Nissan X-Trail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 813 juta. Namun jumlah ini dikompensasikan dengan uang yang sudah dibayar Karnawi melalui KPK sebesar Rp 200 juta.
Hakim berpendapat, seharusnya Karnawi menolak mengerjakan proyek ini setelah diketahui pemilihannya tidak sesuai prosedur. Namun hakim menilai positif Karnawi yang telah menyelesaikan pekerjaan BLK tersebut.
Karnawi terbukti melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan ini Karnawi menerimanya. Berbeda dengan jaksa Catarina yang masih berfikir dulu.
"Jika yang mulia merasa hukuman ini adil buat saya, maka saya terima putusan ini," jawab Karnawi.
(mok/nrl)











































