Demikian disampaikan Kasat Narkoba Jakarta Barat Kompol Adek Yudiswan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Senin (18/5/2009).
"Kepada polisi, tersangka mengaku pernah bekerja di pabrik kosmetik, tetapi keluar. Berdasarkan pengetahuan yang minim itu, Dede membuat pabrik kosmetik sendiri," kata Adek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara akan kami jerat dengan UU Kesehatan No 23/1992 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Polisi menggerebek pabrik kosmetika palsu di sebuah rumah kontrakan berlantai 2 di Jl Pengukiran IV, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
(aan/nrl)










































