"Ajaran aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yang dipimpin oleh terdakwa telah menyimpang dari kaidah ajaran agama Islam sehingga dapat menimbulkan rasa kebencian dan rasa permusuhan serta menodai suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar jaksa Dedi Sukarno.
Hal itu disampaikan Dedi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (18/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menambahkan, pada tahun 1999, Agus mengaku mendapatkan wangsit dari Presiden Soekarno yang kemudian ditulis dalam sebuah buku. Sejak saat itu, Agus mulai menyebarkan alirannya dengan nama Pengajian Satrio Piningit Weteng Buwono.
Agus memulai prakteknya di rumah mertuanya yang terletak Jl Batu Zamrud, Kampung Ambon, Kayu Putih, Jakarta Timur. Sebanyak 30 jemaah menjadi pengikut Agus saat itu.
Dikatakan Dedi, Agus juga melakukan ritual berupa memerintahkan 4 pasang suami istri untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama. Ritual itu dilakukan di ruang tamu sebuah rumah di Jl Kebagusan 2, RT 10 RW 6 No 37, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kejadian disaksikan oleh dua orang gadis yang masih muda, warnani dan Arsa," jelas Dedi.
Menurut Dedi, Agus menyuruh jemaahnya untuk menggugurkan kewajiban salat, puasa, dan zakat. Bagi Agus, salat pada hakikatnya adalah mengingat Tuhan. Jadi apabila sudah ingat kepada Tuhan, salat tidak diwajibkan.
Mengenai berpuasa, kata Dedi, Agus mengatakan kepada jemaahnya bahwa puasa adalah menahan hawa nafsu dan amarah. Jika sudah berhasil melakukan keduanya, berarti tidak usah berpuasa.
"Zakat diwajibkan bagi yang bekerja, yang tidak bekerja tidak wajib," kata Dedi menjelaskan ajaran Agus.
(irw/iy)











































