"Terdakwa bersama-sama dengan Hontjo Kurniawan menjanjikan sesuatu kepada Abdul Hadi Djamal," kata jaksa Anang Supriyatno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/5/2009).
Anang menjelaskan, Darmawati bersama dengan komisaris PT Kurniawira Jayabhakti, Hontjo Kurniawan,Β memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal dalam beberapa kesempatan. Uang itu sebagai imbalan untuk memproses dan mendukung persetujuan panitia anggaran (panggar) DPR atas usulan dana stimulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Darmawati justru mengenalkan kepada Abdul Hadi. Mereka bertiga bertemu di Hotel Mulia tanggal 23 Februari. Hontjo menjanjikan duit Rp 3 miliar jika Abdul Hadi bisa memperlancar proses di DPR.
26 Februari,Β Hontjo memberikan uang Rp 32 juta dan US$ 80 ribu kepada Darmawati untuk diserahkan ke Abdul Hadi di parkiran Gedung DPR. Kemudian, Darmawati dan Abdul Hadi pergi menuju Restaurant Sate Senayan. Di sini, kembali Abdul Hadi menerima US$ 70 ribu.
Pada tanggal 2 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB, Darmawati menerima uang sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu dari staf Hontjo, Taty Suhartaty di Salon Cay cay, Tanah Abang. Darmawati kemudian pergi menemui Abdul Hadi di Restaurant Riung Sari, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut yang berada di dalam tas.
(mok/nrl)











































