"Perbuatan Hontjo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a," kata jaksa Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/5/2009). Hakim ketua sidang ini adalah Edward Patinasarani.
Edy menjelaskan, Hontjo bersama dengan pegawai staf Dephub Darmawati Dareho memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal dalam beberapa kesempatan. Uang itu sebagai imbalan untuk memproses dan mendukung persetujuan panggar atas usulan dana stimulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Darmawati justru mengenalkan kepada Abdul Hadi. Mereka bertiga bertemu di Hotel Mulia tanggal 23 Februari. Hontjo menjanjikan duit Rp 3 miliar jika Abdul Hadi bisa memperlancar proses di DPR.
26 Februari,Β Hontjo memberikan uang Rp 32 juta dan US$ 80 ribu kepada Darmawati untuk diserahkan ke Abdul Hadi di parkiran Gedung DPR. Kemudian Darmawati dan Abdul Hadi pergi menuju Restoran Sate Senayan. Di sini, kembali Abdul Hadi menerima US$ 70 ribu.
Pada tanggal 2 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB, Darmawati menerima uang sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu dari staf Hontjo, Taty Suhartaty, di Salon Cay Cay, Tanah Abang. Darmawati kemudian pergi menemui Abdul Hadi di Restoran Riung Sari, Jakarta, untuk menyerahkan uang tersebut yang berada di dalam tas.
Hontjo didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman maksimal pasal ini adalah 5 tahun penjara. (mok/nrl)











































