"Diduga Kombes S, jadi beking," kata Humas Ditjen Bea dan Cukai, Evy Suharyanto, saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/5/2009).
Evi menjelaskan bila bukti-bukti awal bisa terlihat dari mobil yang ditingggalkan pelaku, yakni plat polisi bernomor 141-01 berstiker "Keluarga Besar Mabes Polri" serta sedan Mercedes Benz bernomor polisi B 1469 QH jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang tersangka lainnya yakni, BS dan H, kini ditahan di kantor pusat Bea dan Cukai dan dikenai pasal 55 UU No 39 tahun 2007 terkait pemalsuan yang ancamannya maksimal 8 tahun.
Pada Minggu 17 Mei dini hari pukul 01.30 WIB, Bea dan Cukai menggerebek lokasi pemalsuan pita cukai palsu di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Para pelaku ditengarai sudah beroperasi selama 7 tahun dan merugikan negara Rp 560 miliar.
(ndr/nrl)










































