"Saya diperlakukan tidak adil karena selaku Dirjen AHU ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan saya bukan pengambil kebijakan yang menetapkan berlakunya Sisminbakum," kata Romli saat membacakan nota keberatannya (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (18/5/2009).
Menurut Romli, dalam perkara Sisminbakum dirinya hanya semata-mata pelaksana kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM RI. "Saat itu yang menjabat Yusril Ihza Mahendra," jelasnya.
Lebih lanjut menurut Romli, peran dirinya tidak jelas diuraikan dalam dakwaan. Hal ini terbukti dalam dakwaan karena dirinya selaku terdakwa tidak dikatakan secara jelas melakukan tindakan secara bersama atau perorangan.
"Padahal penuntut umum menyebut sejumlah nama seperti Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo," paparnya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Syahrial Sidik.
Terlebih hingga saat ini, kata Dia, Kejagung juga tidak pernah mengeluarkan surat penyidikan atas Yusril dan Hartono. Penetapan status tersangka pun tidak atas keduanya.
"Oleh karena dakwaan penunut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tegas pria yang juga sebagai Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung, ini.
Kasus siminbakum berawal sejak 2001 sejak diberlakukannya sistem online pendaftaran notaris di Depkum HAM. Kerugian atas kasus ini diduga mencapai Rp 420 miliar.
(her/irw)











































