Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (17/5/2009).
"Penindakan KPK menjadi melemah ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki latar belakang politisi, pengusaha besar, atau pihak lain yang mendapatkan dukungan politis serta menteri atau anggota kabinet yang masih aktif," kata Emerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini mengesankan penindakan KPK tidak maksimal. KPK belum bebas dari intervensi politik," jelasnya.
Selain itu, KPK juga telah megalami disorientasi penindakan. Hal itu, dikatakan Emerson, terlihat dengan penghentian kasus korupsi yang pengembalian negaranya telah dikembalikan. Kemudian sejumlah kasus korupsi juga diarahkan dari penindakan ke pencegahan.
"Ada 4 kasus dalam catatan kita yang sudah diusut, orang yang mengembalikan pada saat penyidikan tidak dijerat," ungkapnya.
Hal ini menurutnya bertentangan dengan Undang-undang pemberantasan korupsi. Pengembalian uang korupsi, papar Emerson, tidak menghapus pidana seseorang.
"Kita berharap kasus-kasus yang macet atau belum tuntas ini dapat selesai dan diusut lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus yang belum tuntas di KPK antara lain aliran dana BI ke Komisi X DPR 1999-2004, Pemberian RKT di Pelelawan, kasus suap BLBI Samsul Nursalim, kasus suap KPPU, pengadaan mobil Damkar dan pengadaan tanah di Bapeten.
(nov/irw)











































