"Paling banyak perkara korupsi berdasar nilai kerugian negara yang ditangani KPK 41,8 persen atau sebanyak 33 kasus yang masih pada interval Rp 1-20 miliar," kata Peneliti Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Jl Cikini Raya, Jakarta, (17/5/2009).
Dikatakan Agus, kasus yang ditangani KPK sejak 2008 hingga Mei 2009 sendiri ada sebanyak 79 kasus. Sedangkan untuk nilai kerugian di atas Rp 20 miliar baru ada sekitar 18 kasus yang ditangani. 28 kasus lainnya tidak ada kerugian negaranya atau bukan kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, meski mngalami peningkatan kualitas kinerja penindakan, KPK lebih banyak menindak aktor pelaku korupsi tindak menengah sperti pejabat Eselon dan Pimpro. Kebanyakan aktor pelaku yang ditangani juga didominasi dari lembaga eksekutif sedangkan kasus yang melibatkan legislatif banyak
yang macet.
"KPK juga belum masuk ke wilayah Yudikatif, meskipun peluang tersebut ada melalui biaya perkara dan aliran dan BI ke pengadilan atau MA," ujarnya.
ICW juga menilai, KPK menghindari kasus besar di tingkat nasional. Terlebih, sebagian besar korupsi yang ditangani KPK masih pada level menengah dengan jenis korupsi tradisional yang berkaitan dengan penggelapan uang dalam pengadaan barang dan jasa.
Penanganan kasus dan penetapan tersangka juga mengalami penurunan selama 16 bulan terakhir.
"Kelihatannya saja bombastis, tapi trennya justru semakin menurun dari awal 2008 hingga Mei 2009," tambahnya.
Menurut ICW, pada 4 bulan tahun I KPK menangani 9 kasus dan menetapkan 14 tersangka. Pada 4 bulan selanjutnya KPK hanya mengusut 4 perkara dan menetapkan 6 tersangka.
(nov/irw)











































