"Polisi secara serentak melakukan penertiban di lima Wilayah DKI Jakarta yang dimulai pukul 23.00 WIB dan telah menindak 50 pelaku pelanggaran lalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, Minggu (17/5/2009).
Menurut Chryshnanda, mereka yang ditindak karena tidak memakai helm sebanyak 28 orang, tidak dapat menunjukkan surat-surat 20 orang dan 2 orang ditilang karena kendaraannya tidak lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan operasi ini untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di Jakarta. Sasarannya adalah kegiatan kebut-kebutan liar di jalan dan pelanggaran lalu lintas," terang Chryshnanda.
Berdasarkan informasi dari TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya, lokasi-lokasi yang biasa digunakan sebagai ajang balap liar adalah Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Kemayoran, Tanah Abang, Karet, Jalan Asia Afrika Senayan, Jalan Pramuka dan Jalan Proklamasi
Jakarta Selatan: Jalan Cipete, D'Best Fatmawati, depan Universitas Pancasila, Jalan Tanjung Barat, PGA Lebak Bulus, Jalan Buncit Raya, dan Jalan Permata Hijau.
Jakarta Timur: depan Masjid At-Tien TMII, Terowongan Kelapa Dua Wetan, Jalan Raya Cibubur, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Basuki Rahmat, dan Jatiwarna.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, Jalan Daan Mogot, Depan RS. Graha Medika, Jalan Raya Kebon Jeruk.
(ddt/nrl)











































