Punya Alat Golf Mahal, Antasari Diduga Langgar Kode Etik Pimpinan KPK

Punya Alat Golf Mahal, Antasari Diduga Langgar Kode Etik Pimpinan KPK

- detikNews
Minggu, 17 Mei 2009 14:50 WIB
Punya Alat Golf Mahal, Antasari Diduga Langgar Kode Etik Pimpinan KPK
Jakarta - Ketua KPK non aktif Antasari Azhar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selama manjalankan tugas di KPK. Salah satunya Antasari mempunyai alat golf mahal yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

"Padahal Antasari kan juga harus melapor," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam jumpa pers di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2009).

Menurut Emerson, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari lainnya adalah mantan jaksa itu melakukan pertemuan dengan pengusaha tanpa sepengetahuan pimpinan KPK. Contohnya, pertemuan antara Antasari dengan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen sebelum pengusaha itu tewas tertembak.

Ditambahkan dia, Antasari juga diduga telah menyimpan dan membawa berkas dugaan korupsi tanpa seizin pimpinan KPK yang lain. "Antasari pernah melakukan pertemuan tertutup KPK saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR tahun 2008," cetus Emerson.

Jika terbukti bersalah, lanjutnya, Antasari bisa dijerat pasal 65 UU KPK yang dikhususkan kepada pimpinan dan penasihat KPK. Hukumannya maksimal 5 tahun.

Emerson mengatakan, ICW berharap pimpinan dan penasihat KPK bisa mengusut penyimpangan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari tersebut.

"Sehingga kalau dia lolos dalam kasus pembunuhan, dia belum dianggap lolos oleh kasus pidana lain," pungkasnya.


(irw/nrl)


Berita Terkait