"Kita mendapat informasi dari tersangka yang ditangkap kalau mereka punya kenalan seperti itu," kata Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Supriyadi di TKP Jl Andong Raya, No 33, Slipi, Minggu (17/5/2009).
Dikatakan Anwar, saat percetakan pita cukai tercanggih itu digerebek pukul 01.30 WIB dini hari tadi, S berhasil lolos dari sergapan petugas. Sementara pemilik percetakan tersebut, BS, dan satu tersangka lagi berinisial H serta 2 orang karyawan lainnya, diamankan.
Di TKP, aparat bea cukai menjumpai mobil berstiker "Keluarga Besar Mabes Polri". Mobil sedan Mercedes Benz bernopol B 1469 QH tersebut kini disegel.
"Sekarang kita masih telusuri (S)," jelasnya.
Seperti diberitakan, percetakan pita cukai palsu itu telah beroperasi selama kurang lebih 7 tahun. Hasil cetakan tergolong canggih, sebab tidak terdeteksi detektor ultaviolet. Selama beroperasi, negara telah dirugikan sebanyak Rp 560 miliar. (irw/nrl)











































