"Dia ditahan di POM Bungur," kata Kadispenal Laksamana Pertama Iskandar Sitompul di Koarmabar, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2009).
Menurut dia, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum AB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menegaskan TNI AL tidak dibenarkan melayani pemesanan senjata api dari sipil. Aturannya, Surat Keputusan KSAL bahwa TNI AL siapa pun yang menggunakan senpi harus dilengkapi surat izin senjata atau SIS.
"Kalau tidak punya SIS tidak boleh apalagi menjadi perantara atau menjual senjata. Yang punya SIS boleh tetap tidak boleh apapun alasanya," kata dia.
Apa AB punya SIS? "Dia tidak punya," sahut Iskandar.
(aan/djo)











































