"AB mendapat imbalan uang sebesar Rp 700 ribu dari FTH alias A dan dijanjikan memberikan imbalan tambahan Rp 2 juta," kata
Kadispenal Laksamana Pertama Iskandar Sitompul.
Hal ini disampaikan dia di Koarmabar, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelian senjata senjata revolver S&W 38 berawal dari seorang sipil berinisial FTH alias A mencari pistol. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini bertemu dengan AB. Pada saat yang sama, oknum AL menghubungi temannya oknum polisi Brimob Kepala Dua berinisial HD.
Oknum HD menyanggupi dan kemudian meminta temannya berinisial T dan A untuk melakukan transaksi seharga Rp 12 juta.
(aan/djo)










































