"Adalah buktinya, pastinya kita menangkap dan menetapkan Antasari sebagai pelaku 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana) itu kita ada bukti," urai Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan.
Hal itu disampaikan Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (15/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, polisi tetap fokus pada kasus utama yakni pembunuhan, bukan kepada dugaan-dugaan, seperti konspirasi atau pun menyangkut adanya pemerasan dan rekening-rekening.
"Kita fokus pada kasus pembunuhannya ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," tutupnya.
(ndr/nrl)










































