'Kartu As' Kasus Antasari Akan Dibuka Polisi di Pengadilan

'Kartu As' Kasus Antasari Akan Dibuka Polisi di Pengadilan

- detikNews
Jumat, 15 Mei 2009 18:35 WIB
Kartu As Kasus Antasari Akan Dibuka Polisi di Pengadilan
Jakarta - Polisi tetap percaya diri bisa menuntaskan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari Azhar. Polda Metro Jaya mengaku punya bukti kuat terkait keterlibatan para tersangka.

"Adalah buktinya, pastinya kita menangkap dan menetapkan Antasari sebagai pelaku 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana) itu kita ada bukti," urai Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan.

Hal itu disampaikan Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (15/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Iriawan menolak menyebut bukti itu. "Nanti di pengadilan. Karena kalau tidak (punya bukti) reputasi saya dan Kapolda dipertaruhkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, polisi tetap fokus pada kasus utama yakni pembunuhan, bukan kepada dugaan-dugaan, seperti konspirasi atau pun menyangkut adanya pemerasan dan rekening-rekening.

"Kita fokus pada kasus pembunuhannya ke pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait