"Jadi yang menyelamatkan Fadel itu pengembalian dan audit BPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2009).
Menurut Marwan, sebelumnya pengembalian dana sebesar Rp 5,4 miliar itu diketahui fiktif. Sehingga ketua DPR Gorontalo pada saat itu, Amir Piola terjerat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu pengembaliannya fiktif. Itu (mereka) kenanya di situ," jelas Marwan.
Sementara kedua, lanjutnya, BPK menyatakan tidak ada kerugian negara dari pengeluaran Silpa. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengusulkan agar kasus ini dihentikan.
"Namun, saya minta untuk dikaji lagi. Usulan dari sana (Kejati Gorontalo) sudah ada. Mereka anggap kayaknya repot kalau diajukan," pungkas Marwan.
Marwan menegaskan, Fadel saat ini masih berstatus tersangka.
(irw/nrl)











































