Tudingan itu berdasarkan pengakuan Fransiskus, salah satu tersangka yang konon berperan sebagai pembeli senjata dan mobil yang akan digunakan untuk mengeksekusi Nasrudin. "Ini artinya ada 2 orang yang berikan senjata itu artinya ada AL dan Brimob," kata Minola saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2009).
Minola mengatakan, senjata Revolver yang diperoleh kliennya itu didapat dari seorang anggota Marinir dan anggota Brimob. Penyerahan senjata itu pun dilakukan di Kelapa Dua, Depok.
Di lokasi tersebut, Fransiskus hanya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada anggota Marinir berinisial C. Senjata itu pun langsung dimasukkan ke dalam dash board mobil Avanza, sewaan Fransiskus, oleh C.
"Dia (Fransiskus) tidak menyentuh senjata itu sama sekali," katanya.
Menurut Minola, pengakuan Fransiskus itu seharusnya menjadi petunjuk dan didalami polisi. Polisi didesak untuk menghadirkan kedua orang itu. Keduanya pun layak menjadi tersangka.
" Artinya jika pelaku menyatakan itu, artinya polisi harus hadirkan orang itu untuk jadi saksi dan dimintai keterangan. Kalau ternyata bohong, kebohongan itu harus dibuktikan," urainya. (mei/ken)











































