"Usulan dari sana (Kejati Gorontalo) sudah ada. Mereka menganggap kayaknya repot kalau harus diajukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2009).
Menurut Marwan, Kejati Gorontalo menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Gorontalo tersebut. Namun, pihaknya meminta agar usulan Kejati tersebut dikaji lebih mendalam lagi.
"Mungkin dalam waktu dekat supaya dinaikkan ke JA (Jaksa Agung Hendarman Supandji)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fadel ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan Dana Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 45 orang anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi.
Kasus ini telah menyeret ketua DPRD Gorontalo saat itu, Amir Piola. Piola dihukum 18 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keterlibatan Fadel adalah dia disangka bersama-sama Piola membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16 Tahun 2002 tanpa adanya rapat paripurna.
(irw/nrl)











































