Nama Geng Cokor diambil dari 'tradisi' anggotanya. Mereka sering kali tak pernah menggunakan alas kaki (nyokor) dan berpakaian hitam.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, geng yang diklaim beranggotakan 50 anak itu berdiri pada tahun 2008. Mereka suka berkelahi dan melakukan tindak kriminal seperti mencuri dan memalak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menjelaskan, anggota geng akan mendapat perlakuan khusus. Pasalnya, mereka tergolong masih anak-anak yang berusia antara 13-17 tahun.
"Pelaku tidak dipenjara, tapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan disidang dalam pengadilan anak," paparnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolwiltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Anggota geng lainnya masih diburu," pungkas Kapolda.
(try/sho)











































