"Kami mendukung semua langkah hukum yang dilakukan KPK untuk mengungkapkan pihak lain. Melalui saksi kunci Saudara Resko yang merupakan staf atau ajudan saudara JA (Jhonny Allen)," ujar pengacara Abdul Hadi Djamal, Radian Syam, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta, Kamis (14/5/2009).
Menurut Radian, pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto sudah menyatakan Resko adalah saksi kunci dari kasus ini. Namun hingga saat ini Resko belum dapat ditemukan. "Sehingga belum dapat memberikan keterangan di KPK," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kali Hontjo memberikan uang ke Darmawati, lalu ke AHD. Lalu dari AHD diberikan ke Hannan (staf AHD) lalu diberikan kepada Resko yang sebagai ajudan dan staf ahli saudara JA," jelas Radian.
Radian juga berharap Resko dihadirkan ke pengadilan. KPK harus bertindak adil. "KPK harus bertindak adil, kami minta Resko dihadirkan," pintanya.
Peran Resko
Radian mengungkapkan, peran Resko dalam kasus ini menerima uang dari Hannan, ajudan Abdul Hadi. Uang itu untuk siapa, Radian menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Resko itu sebagai ajudan JA, nggak mungkin menerima dana sebesar itu. Kita minta KPK memeriksa itu," ujarnya.
Radian juga menyebut sangat aneh jika kliennya hanya dijadikan pelaku tunggal dalam kasus ini.
"JA pimpinan Panggar. Sehingga begini, kalau kita buka secara transparan untuk memutuskan pekerjaan sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal AHD cuma jadi pelaku tunggal," pungkasnya.
Abdul Hadi Djamal ditangkap KPK pada Senin (2/3/2009) pukul 22.15 WIB. Dia ditangkap bersama seorang PNS bagian TU Ditjen Hubla Dephub Darmawati Dareho.
(nik/nrl)











































