Pengacara Maqdir Ismail pertanyakan kebenaran rekaman tersebut kepada dua ahli yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap KPPU di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2009).
Ahli yang datang adalah ahli TI dari ITB, Andika Triwidjaja dan pakar CCTV Eko Supriyatno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu software tertentu tapi mudah ditemukan. Jika bukan ahli yang membuat kualitasnya jelek," jawab Andika.
Sebelumnya, jaksa penuntut sempat menayangkan rekaman CCTV saat Iqbal dan ex presdir First Media Billy Sindoro di Hotel Aryadhuta. Di situ terlihat Billy memberikan tas hitam kepada Iqbal di dalam lift.
Rekaman tersebut memang berasal dari beberapa kamera CCTV yang digabung menjadi sebuah video oleh penyidik. Hal inilah yang dijadikan pertanyaan kepada ahli.
Meski dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan, Andika mengharuskan harus disertai dengan video asli.
Namun Eko berpendapat lain. Baginya, CCTV adalah kumpulan beberapa macam kamera yang
digabung menjadi sebuah kesatuan.
"Apabila semua potongan rekaman itu dikumpul dan dijadikan sebuah film tidak akan mungkin loncat karena itu diambil dari satu server," papar Eko.
Untuk mengetahui keabsahannya, Eko menyarankan agar ditunjukan bukti secara lisan penyerahan rekaman tersebut dari pihak hotel ke penyidik. Jika tidak, dapat juga dilakukan uji materil video tersebut.
(mok/irw)











































