Khawatir Ditolak Pengadilan, Advokat Semarang Datangi PT Jateng

Khawatir Ditolak Pengadilan, Advokat Semarang Datangi PT Jateng

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 16:23 WIB
Semarang - Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Mereka khawatir ditolak menangani perkara di pengadilan.

Para advokat itu datang secara bergelombang ke kantor PT Jateng, Jl. Pahlawan, Kamis (15/5/2009). Mereka berasal dari Semarang, Solo, dan beberapa daerah di Jateng.

Setelah berkerumun di lobi PT, mereka menemui Ketua PT Jatenf, Bagus Sugiri. Tak berselang lama, sejumlah poerwakilan diizinkan menemui Ketua PT di lantai 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu advokat, John Ricard mengatakan, Surat Edaran MA 052/KMA/V2009 yang melarang PT se-Indonesia menyumpah advokat baru yang berlaku sejak 1 Mei itu membuat para advokat bingung. Sebab saat ini, status sebagian anggota KAI perlu diperjelas melalui sumpah oleh PT.

"Sebanyak 300 anggota KAI di Semarang dikhawatirkan tidak bisa beracara, karena tak disumpah," kata Ketua DPD KAI JAteng ini.

Surat Edaran MA muncul seiring munculnya tiga organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal advokat, yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Hingga saat ini, belum ada keputusan organisasi mana yang sah sesuai UU Advokat.

Ketua PT Jateng, Bagus Sugiri mengaku tidak bisa melakukan tindakan apa-apa. Pasalnya, peraturan itu berada di tingkat pusat. "PT Jateng hanya mengikuti saja," tandasnya.

Bagus sempat menuding para advokat terlalu emosi dalam menanggapi SE MA. "Ya kalau mereka ingin seperti itu, saya juga bisa. Kita ini kan ingin semua diselesaikan dengan damai. Kalau mereka begitu, ya silakan," tambahnya dengan nada emosi.

Usai berdialog dengan Ketua PT, para perwakilan advokat menyampaikan hasil pertemuan kepada teman-temannya yang menunggu di lobi. Mereka meninggalkan kantor PT dengan tertib.

(try/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads