Antasari Terancam Dipecat dari KPK Sebelum Jadi Terdakwa

Antasari Terancam Dipecat dari KPK Sebelum Jadi Terdakwa

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 15:15 WIB
Antasari Terancam Dipecat dari KPK Sebelum Jadi Terdakwa
Jakarta - Ketua KPK non aktif Antasari Azhar terancam dipecat dalam waktu dekat. Hal  ini dilakukan jika Antasari terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.

"Ada, ancaman sanksinya bisa hingga pemberhentian," kata Juru Bicara  KPK  Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (14/5/2009).

Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, seorang pimpinan KPK bisa  diberhentikan permanen jika berstatus sebagai terdakwa. Namun jika melanggar kode etik, seorang pimpinan KPK juga terancam diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan  Antasari, pimpinan KPK sudah membentuk tim khusus. Tim ini dipimpin oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

"Mereka bertugas mencermati informasi dan data-data yang beredar luas," kata Johan.

Nantinya, kata Johan, tim ini akan memberikan laporan pimpinan KPK terkait  temuan informasi yang diperoleh. Jika ditemukan pelanggaran, pimpinan akan membentuk Komisi etik untuk memberikan sanksi.

(mad/ndr)


Berita Terkait