"Ada, ancaman sanksinya bisa hingga pemberhentian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2009).
Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, seorang pimpinan KPK bisa diberhentikan permanen jika berstatus sebagai terdakwa. Namun jika melanggar kode etik, seorang pimpinan KPK juga terancam diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bertugas mencermati informasi dan data-data yang beredar luas," kata Johan.
Nantinya, kata Johan, tim ini akan memberikan laporan pimpinan KPK terkait temuan informasi yang diperoleh. Jika ditemukan pelanggaran, pimpinan akan membentuk Komisi etik untuk memberikan sanksi.
(mad/ndr)











































