"Bagian pengawasan sedang mempersiapkan untuk itu (pemecatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi, Kamis (14/5/2009).
Menurut Jasman, sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dikukuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
(irw/iy)











































