Jaksa Urip Segera Dipecat

Jaksa Urip Segera Dipecat

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 14:09 WIB
Jaksa Urip Segera Dipecat
Jakarta - Vonis penjara 20 tahun bagi jaksa yang terlibat kasus suap BLBI, Urip Tri Gunawan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Urip pun segera dipecat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bagian pengawasan sedang mempersiapkan untuk itu (pemecatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi, Kamis (14/5/2009).

Menurut Jasman, sebelumnya Urip telah diberhentikan sementara dari jabatan jaksa. Kini status pemberhentian bekas kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, itu akan dikukuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diberhentikan sementara itu, Urip masih menerima gaji sebesar 75 persen. Namun, apakah diambil atau tidak oleh yang bersangkutan saya tidak bisa jawab," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Urip, yang terbukti menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani. KPK juga sudah mengeksekusi bekas ketua tim penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads