KPK Bentuk Komisi Kode Etik untuk Antasari

KPK Bentuk Komisi Kode Etik untuk Antasari

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 06:31 WIB
KPK Bentuk Komisi Kode Etik untuk Antasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk komisi kode etik bagi Antasari Azhar. Ketua KPK yang diberhentikan sementara itu ditengarai melanggar kode etik. Pelanggaran Antasari yang dikaji yakni mengenai permainan golf.

"Pembentukan kode etik terkait yang main golf, bukan masalah berkas," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/5/2009).

Komisi kode etik itu terdiri dari 4 pimpinan KPK yang lain, serta seorang penasihat KPK. Tim ini pun sudah mulai bekerja melakukan pembahasan.

"Ya sudah," tutup Jasin.

Antasari Azhar, kini masih menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. (mok/rdf)


Berita Terkait