"Patut diduga ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2009).
Dari beberapa keterangan yang terungkap, Antasari mengaku kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin. Dalam konteks ini, diduga Antasari melanggar kode etik karena tidak pernah melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran kedua, Antasari diduga tidak menyampaikan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, peralatan golf bisa dibilang barang mewah.
Lalu, ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan oleh Antasari yang berhubungan dengan kasus PT RNI di rumah. Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
"Terakhir ada dugaan pertemuan Antasari Azhar dengan seorang pengusaha asal Batam
yang diduga pernah bermasalah dengan kasus korupsi," tutupnya.
Terkait hal ini KPK dianggap perlu melakukan penyelidikan pelanggaran kode etik terhadap Antasari. Tujuannya, agar hal ini tidak terulang bagi pegawai KPK lainnya. (mad/ape)











































