ICW Catat 4 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Antasari

ICW Catat 4 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Antasari

- detikNews
Kamis, 14 Mei 2009 03:08 WIB
ICW Catat 4 Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Antasari
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar. Hal ini terungkap lewat fakta-fakta yang berkembang dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

"Patut diduga ada 4 pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2009).

Dari beberapa keterangan yang terungkap, Antasari mengaku kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin. Dalam konteks ini, diduga Antasari melanggar kode etik karena tidak pernah melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf r Pimpinan KPK berkewajiban memberitahukan kepada pimpinan lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri atau bersama, baik dalam hubungan dengan tugas maupun tidak," jelas Emerson.

Pelanggaran kedua, Antasari diduga tidak menyampaikan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal, peralatan golf bisa dibilang barang mewah.

Lalu, ada berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan oleh Antasari yang berhubungan dengan kasus PT RNI di rumah. Padahal dalam kode etik pimpinan KPK, setiap berkas pengaduan harus dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

"Terakhir ada dugaan pertemuan Antasari Azhar dengan seorang pengusaha asal Batam
yang diduga pernah bermasalah dengan kasus korupsi," tutupnya.

Terkait hal ini KPK dianggap perlu melakukan penyelidikan pelanggaran kode etik terhadap Antasari. Tujuannya, agar hal ini tidak terulang bagi pegawai KPK lainnya. (mad/ape)


Berita Terkait