"Sudah diterima SPDP ke 9 Tersangka dan permohonan perpanjangan penahanan ke bagian Pidana Umum Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta (13/5/2009).
Kedua surat tersebut diterima pertanggal 5 Mei 2009 dari Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penyerahan SPDP, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga telah menginstruksikan dalam waktu dekat akan segera menentukan Jaksa P16 (Jaksa peneliti). Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan penyidik.
"Pembentukannya akan dilakukan sesegera mungkin," kata mantan Kajari Jakarta Timur ini.
Jaksa Agung, seperti dituturkan Jasman, meminta calon Jaksa P16 diambil dari Jaksa-jaksa di Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejati Banten.
"Jaksanya juga harus yang profesional, memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab," tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Jasman memaparkan, masa perpanjangan menurut Pasal 29 KUHAP dimungkinkan untuk diperpanjang hingga 120 hari. Berdasarkan pasal tersbut juga terhadap tindak pidanan yang diancam hukuman diatas 9 tahun penjara, perpanjangan masa penahanan untuk penyidikan selama-lamanya 120 hari.
(nov/rdf)











































