"SHL sebagai bentuk kepastian hukum, apa sudah benar dan sesuai ketentuan hukumnya?" Kata salah satu anggota tim pengawas dari Fraksi PAN Drajad Wibowo saat Rapat Konsultasi dengan Kejagung di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Menurut Drajad, pemberian SKL kepada beberapa obligor BLBI serta ketetapan hukum seperti penetapan MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) menjadi perlindungan hukum bagi beberapa pihak saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji sulit untuk melihat indikasi suap pada pemberian SKL dan MSAA tidaklah mudah. Terlebih pemberian SKL sudah menjadi ketetapn pemerintah dan harus dilaksanakan kejaksaan di waktu lalu.
"Mencari delik suap tidak mudah, apalagi mencari keluarnya SKL ada suap itu harus pada saat itu terjadi. Kalau sekarang uangnya sudah kemana-mana, orang-orangnya juga sudah kemana-mana," jelas Hendarman.
SKL sendiri, dikatakan Dia, atas dasar penetapan pemerintah. Sebagai lembaga kejaksaan hanya mengikuti ketetapan pemerintah sesuai Undang-undang No.25/2000 tentang penyelesaian kasus BLBI dengan payung hukum SKL.
"Jadi selesai urusan kita, tidak ada lagi. Paling tinggal obligor yang lari. Ini yang masalah. Kalau mengejar pidana yg ditangani kejaksaan, saya kira itu wasting time," ujar Hendarman.
Lebih lanjut, Hendarman justru menyalahan kebijakan masa lalu yang menurutnya telah membuat kejaksaan tidak melakukan apapun karena terjepit kebijakan masa lalu.
"Kita tidak bisa apa-apa, karena itu udah kebijakan pemerintah saat itu," tutupnya.
(nov/ken)











































