"Menkeu yang mengeluarkan keinginan untuk mengejar obligor sehingga Cekal obligor itu wewenang Menkeu untuk diajukan ke Depkum HAM," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji saat rapat konsultasi dengan Tim pengawas kasus KLBI/BLBI DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Ke-8 obligor tersebut antara lain dari Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Ruci, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita dan Bank Aken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencekalan, siapa yg sudah dicekal dan siapa saja yang cekalnya akan dilanjutkan sehubungn dengan ini?" tanya Drajad.
Sebelumnya kejaksaan mengatakan tidak lagi menangani kasus BLBI. Hal ini terkait dengan menjabarkan 5 jawaban berupa instrumen penyelesaian kasus BLBI.
(nov/ken)











































