"SKL sebagai bentuk kepastian hukum, apa sudah benar dan sesuai ketentuan hukumnya?" tanya salah satu anggota tim pengawas dari Fraksi PAN Drajad Wibowo saat Rapat Konsultasi dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2009).
Menurut Drajad, pemberian SKL kepada beberapa obligor BLBI serta ketetapan hukum seperti Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) menjadi perlindungan hukum bagi beberapa pihak saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, indikasi suap pada pemberian SKL dan MSAA sulit terdeteksi. Terlebih pemberian SKL sudah menjadi ketetapan pemerintah sesuai UU No 25/2000 tentang penyelesaian kasus BLBI dengan payung hukum SKL.
"Kalau mengejar pidana yg ditangani kejaksaan, saya kira itu wasting time," ujar Hendarman.
Lebih lanjut, Hendarman justru menyalahkan kebijakan masa lalu yang menurutnya telah membuat kejaksaan tidak melakukan apapun karena terjepit kebijakan masa lalu.
"Kita tidak bisa apa-apa, karena itu sudah kebijakan pemerintah saat itu," katanya.
(nov/nik)











































