DPR Desak Kejagung Usut Pemberian SKL Kasus BLBI

DPR Desak Kejagung Usut Pemberian SKL Kasus BLBI

- detikNews
Rabu, 13 Mei 2009 15:59 WIB
DPR Desak Kejagung Usut Pemberian SKL Kasus BLBI
Jakarta - DPR mempertanyakan ketetapan hukum pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diberikan kepada beberapa obligor terkait Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Kejaksaan menetapkan telah menyelesaikan semua kasus terkait KLBI/BLBI itu.

"SKL sebagai bentuk kepastian hukum, apa sudah benar dan sesuai ketentuan hukumnya?" tanya salah satu anggota tim pengawas dari Fraksi PAN Drajad Wibowo saat Rapat Konsultasi dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2009).

Menurut Drajad, pemberian SKL kepada beberapa obligor BLBI serta ketetapan hukum seperti Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) menjadi perlindungan hukum bagi beberapa pihak saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa tidak ada keinginan untuk melakukan penyelidikan terkait pemberian MSAA dan SHL? Apa akan tutup buku seperti juga KPK? Apa ini sebuah conclusion dari MSAA, SKL dan lain sebagainya?" cecar Drajad.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, indikasi suap pada pemberian SKL dan MSAA sulit terdeteksi. Terlebih pemberian SKL sudah menjadi ketetapan pemerintah sesuai UU No 25/2000 tentang penyelesaian kasus BLBI dengan payung hukum SKL.

"Kalau mengejar pidana yg ditangani kejaksaan, saya kira itu wasting time," ujar Hendarman.

Lebih lanjut, Hendarman justru menyalahkan kebijakan masa lalu yang menurutnya telah membuat kejaksaan tidak melakukan apapun karena terjepit kebijakan masa lalu.

"Kita tidak bisa apa-apa, karena itu sudah kebijakan pemerintah saat itu," katanya.

(nov/nik)


Berita Terkait